- Pendidikan minimal S-1 Teknik sipil/Arsitek/mesin/Elektro;
- Usia maksimal 45 tahun;
- Pengalaman minimal 5 tahun dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung;
- Memiliki sertifikat Kompetensi Kerja bidang Perawatan bangunan/ pemeliharaan bangunan/ Pengelolaan bangunan / Keselamatan Kebakaran bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan teregistrasi oleh Kemnterian Tenaga Kerja
- Memiliki Sertifikat ahli K3 Umum
- Memiliki NPWP